Peran Koperasi Dalam Perekomian Indonesia

logo koperasi baruKita telah sering mendengar kata-kata koperasi, tapi belum semua masyarakat Indonesia memahami apa itu koperasi, apa tujuan koperasi dan juga apa keuntungan seseorang atau badan usaha menjadi anggota koperasi?

Dalam kesempatan ini, kami akan membahas dan ingin menjelaskan secara detail maksud dan tujuan koperasi. Sehingga dapat menambah wawasan masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang koperasi.

Kami juga akan menjelaskan peranan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) serta cara-cara koperasi atau badan usaha kecil menengah  (UKM) berhubungan dengan LPDB ini, agar masyarakat mengetahui persis cara-cara menyampaikan aplikasi-aplikasi kepada LPDB – sehingga dapat mencegah terjadinya penipuan-penipuan yang mengatas-namakan LPDB sebagaimana akhir akhir ini sering terjadi, hingga merugikan masyarakat koperasi dan UKM.

Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.

Ada beberapa perinsip koperasi, antaranya adalah:

Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.

Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.

Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.

Koperasi bersifat mandiri.

Fungsi dan Peran Koperasi

Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang.

Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.

Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita?

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi

Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:

  1. Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha.Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan usaha perkreditan.
  2. Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada  pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan   hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai  lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan  Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada    masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.

Cara Mendirikan Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :

  1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
  2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut sebagai perangkat manajemen koperasi).
  3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
  4. Lalu meminta perizinan dari negara.
  5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Tujuan dan manfaat koperasi

Apa tujuan dibentuknya koperasi?

Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:

  1. Memajukan kesejahteraan anggota
  2. Memajukan kesejahteraan masyarakat
  3. Membangun tatanan ekonomi nasional

Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.

Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.

Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.

Contoh sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya koperasi ini menyediakan  kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.

Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:

  1. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
  2. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  3. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

Modal Koperasi

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan badan usaha lain. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri

Modal sendiri dapat berasal dari:

  1. Simpanan pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

2. Simpanan wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota

3. Simpanan sukarela

Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

Dana cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Dana hibah.

Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Modal pinjaman

Modal pinjaman dapat berasal dari:

  1. anggota
  2. koperasi lain
  3. bank
  4. sumber lain yang sah.

Salah satu lembaga yang akhir-akhir ini aktif memberikan dana pinjaman dalam bentuk dana bergulir kepada Koperasi dan UKM adalah:

LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi koperasi dan UKM untuk mendapat pinjaman itu?

Antaranya wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Koperasi Primer dan/atau Sekunder yang telah berbadan hukum.
  2. Berpengalaman menjalankan usaha terkait dengan tujuan penggunaan Pinjaman/Pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun   terakhir yang ditunjukkan dengan:
    1. memperoleh SHU yang positif,
    2. melaksanakan RAT tepat waktu.
  3. Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan dengan plafon di atas 1.000.000.000,-   (satu milyar rupiah), maka dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal   2 tahun terakhir dengan opini “minimal wajar dengan pengecualian”.
  4. Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notaril untuk Pinjaman/Pembiayaan di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan untuk pinjaman/pembiayaan sampai dengan Rp100.000.000.- (seratus   juta rupiah) menanda-tangani surat perjanjian secara di bawah tangan.

Ketentuan Pinjaman/Pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Pinjaman/Pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha.
  2. Penggunaan Pinjaman/Pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi bagi
  3. Jumlah Pinjaman/Pembiayaan sesuai kebutuhan dan kelayakan usaha.
  4. Jangka waktu Pinjaman/Pembiayaan termasuk masa tenggang sesuai kelayakan usaha.
  5. Tingkat suku bunga/ jasa Pinjaman/Pembiayaan sesuai dengan tariff yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  6. Pembayaran bunga/jasa Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke Rekening Bunga/Jasa LPDB-KUMKM.
  7. Pengembalian angsuran pokok Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke Rekening Pokok LPDB-KUMKM.
  8. Menyerahkan kolateral atas obyek/barang dan/atau kontrak atas obyek/barang usaha yang dibiayai oleh Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM dan personal   quarantee pengurus dan pengelola (direksi atau manager) koperasi.
  9. Dalam hal LPDB-KUMKM memandang perlu penjaminan. Pinjaman/Pembiayaan, maka Koperasi wajib melakukan penjaminan atas Pinjaman/Pembiayaan yang diterima kepada perusahaan penjamin/asuransi kredit.

Koperasi yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM dengan melampirkan kelengkapan  sebagai berikut:

  1. Profil Koperasi yang berisi antara lain: kegiatan usaha, pengurus dan pengelola koperasi, serta unit-unit usaha yang ada.
  2. Proposal Pinjaman/Pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah Pinjaman/Pembiayaan, rencana penggunaan Pinjaman/Pembiayaan, rencana penggunaan pinjaman/pembiayaan, rencana pendapatan dan rencana pengembalian pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi cashflow dan  perhitungan hasil usaha (rugi – laba).
  3. Kelengkapan legalitas Koperasi, antara lain photo copy Akta Pendirian dan AD/ART, serta perijinan lainnya.
  4. Laporan pertanggungjawaban pengurus pada RAT untuk 2 (dua) tahun buku
  5. Photo copy KTP pengurus Koperasi, sesuai dengan hasil RAT terakhir.
  6. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir. Untuk permohonan Pinjaman/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),  disertai dengan opini akuntan public.
  7. Surat Permohonan ditembuskan kepada Dinas/Badan Provinsi dan Kabupaten/Kota dimana Koperasi berdomisili.

Monitoring dan Evaluasi (MONEV)

Koperasi sektor Riil harus bersedia menyampaikan laporan kepada LPDB mengenai:

  1. Koperasi wajib menyampaikan laporan realisasi pencairan dan penggunaan Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM paling lambat 3 (tiga) bulan sejak  dana pinjaman/pembiayaan masuk di rekening koperasi dan/atau rekening yang   ditunjuk sesuai kesepakatan.
  2. Laporan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 ditembuskan kepada Dinas/Badan Provinsi dan Dinas/Badan Kabupaten/Kota.
  3. LPDB-KUMKM secara periodik memonitor, mengevaluasi dan melaporkan perkembangan Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan sebagaimana dimaksud    dalam Petunjuk teknis ini kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM dan Menteri Keuangan.
  4. Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
  5. Koperasi memiliki tiga kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Rapat anggota.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:

  1. Menetapkan anggaran dasar
  2. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
  3. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
  4. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha

Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Mentaati peraturan koperasi
  2. Menghadiri rapat anggota
  3. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib.

Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:

  1. Mengajukan usul dalam suatu rapat
  2. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
  3. Dipilih menjadi pengurus koperasi
  4. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
  5. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperas

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali,

susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:

  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Menyelenggarakan rapat anggota
  3. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi.  Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:

  1. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
  3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi

Macam-Macam Koperasi

Koperasi dapat kita kelompokan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.

Berdasarkan jenis usahanya

Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:

Koperasi produksi

Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.

Koperasi konsumsi

Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.

Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain:

Koperasi Pegawai Negeri (KPN)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

Koperasi Pasar (Koppas)

Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.

Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:

  • Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
  • Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan           kepada para petani.

Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.

Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:

Koperasi primer

Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.

Koperasi sekunder

Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:

– Pusat koperasi

Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.

– Gabungan koperasi

Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.

– Induk koperasi

Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.

Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.

Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.

Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.

Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.

Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Kelebihan koperasi di Indonesia

Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:

  1. Bersifat terbuka dan sukarela.

Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.

  1. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
  2. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari

Namun di balik kelebihan itu, ada juga hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:

  1. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
  2. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  3. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  4. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat

Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.

Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi.

Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.

Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.

Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.

Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain:

  1. keinginan untuk memajukan koperasi,
  2. kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam,
  3. mentaati ketentuan-ketentuan baik sebagai anggota, pengurus dan badan pengawas,
  4. membina hubungan sosial dalam koperasi,
  5. melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.

Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:

  1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
  4. berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi

Fungsi koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud akan sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama.

Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat perhatiaan dari pemerintah.

Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:

  • memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap  permasalahan koperasi;
  • melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh    koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan  usaha lainnya;
  • memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.

Peran pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju. Apalagi isu keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota

Apa itu Santet?

Tulisan ini memang oleh sebagian orang dianggap tidak populer bahkan terkesan tahayul karena berbau mistis, kami sengaja menulis ini bukan tanpa alasan karena di berbagai daerah di Indonesia khususnya di desa kami, setiap ada orang yang sakit atau meninggal dunia yang tidak wajar acap kali dihubung-hubungkan dengan dunia santet, sekalipun sebutannya berbeda. Ada yang menyebut, Guna-guna, (Ngahirian=sebutan orang Pamulihan).

Meyakini dan mempercayai terhadap dunia santet ini sudah lama – ketika kami masih duduk di sekolah dasar pun sering mendengar, mungkin usianya sudah ratusan tahun. Hal tersebut dipercayai dan diyakini bukan saja oleh orang awam bahkan orang terdidik sekalipun. Dan akibatnya kehidupan sosial masyarakat menjadi terganggu bahkan tidak nyaman karena saling mencurigai satu sama lain. Keberadaan dukun, biasanya dianggap mampu menyesaikan masalah, tapi kenyataannya tidak juga.

Sebelum menulis kami mencoba mencari dan bertanya kepada beberapa orang yang dianggap tahu dan paham tentang yang ada hubungannya dengan dunia santet, diantaranya termasuk kepada ulama. Untuk melengkapai tulisan singkat ini juga kami mencoba berselancar melalui dunia internet, ternyata banyak sekali tulisan yang membahas dunia santet. Akhirnya kami memberanikan diri menyajikan tulisan ini. Selamat membaca…!

I. ISTILAH SANTET

SANTET: berarti SAYATAN atau menyanyat tubuh dalam (JEROAN) dengan kekuatan ilmu hitam, ilmu ini sangat terkenal pada masa lampau hingga sampai sampai sekarang, santet merupakan bentuk penggabungan antara kekuatan batin dan kekuatan alam ghaib yang diproses sedemikian rupa sehingga terbuntuknya energi yang besar, dan dalam energi tersebut disalurkan pada sebuah media atau alat (sejenis benda kecil yang tajam) untuk niat yang jahat, dan benda tersebut terselimuti oleh kekuatan energy sehingga terproses untuk tak tampak oleh mata kemudian barulah dikirimkan dengan bantuan makhluk halus untuk mengirimkan kepada yang dituju.dalam istilah para ILMUWAN, disebut dengan istilah DEMATRIALISASI yaitu proses perubahan materi menjadi energi alias non materi, dengan begitu semua benda sesungguhnya merupakan kumpulan partikel-partikel kecil yang dipadatkan, sesuai RUMUS EINSTEIN bahwasanya E=MC2, bahwa benda padat apapun dengan kepadatan MASSA (M) diproses dengan kecepatan yang melebihi kecepatan Cahaya(C) dapat diurai menjadi partikel-partikel kecil atau semacam energi yang tidak kelihatan keliatan.

Sebelum benda tersebut sampai kepada yang dituju, terlebih dahulu si dukun mengirimkan sinyal getaran gelombang yang berbentuk partikel sebagai penerobos benteng pertahanan, selama kejiwaan dan fikiran yang dituju masih sehat maka akan sangat susah santet tersebut bisa masuk kedalamnya, karena aliran darah serta syaraf otak masih sinergis dengan kekuatan jiwa sehingga memiliki aura positif yang besar dan membuat pertahanan secara alami. Santet merupakan kejahatan ilmu hitam yang paling atas tingkatannya di daerah Indonesia khususnya di tanah Jawa.sebelum melakukan penyerangan sipelaku memerlukan salah satu atau lebih sarana yang berhubungan dengan korbanya contoh seperti nama korban, Foto, Binti/bin(nama ortu), Alamat, barang milik korban, bekas makan/minum, rokok korban dan bagian tubuh korban (rambut,kuku,dll).

II. TUJUAN MENYANTET

Santet merupakan metode penyerangan jarak jauh tidak seperti cara kerja teluh jenis bahan yang dipergunakan spisifik umumnya barang mati{tidak bernyawa} seperti kain, jerami (batang padi){dibentuk boneka} jarum, silet, beling(pecahan kaca), batu, sapu lidi, lilin, benang, kembang{bunga}, kemenyan dll. serangan ini dapat diketahui dari tubuh korban yang normal tanpa gejala yang terlalu terlihat oleh mata. rasa sakit yang ditimbulkan oleh serangan ini umumnya hanya lokal{bagian tertentu saja} dan saat {dironsen pun tidak ada apa-apanya} hasil dari pengerjaanya pun nyaris tidak meninggalkan tanda/jejak yang terlalu mencolok.

Santet adalah upaya seseorang untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan ilmu hitam. Santet dilakukan menggunakan berbagai macam media antara lain rambut, foto, boneka, dupa, rupa-rupa kembang, paku dan lain-lain. Seseorang yang terkena santet akan berakibat cacat atau meninggal dunia. https://id.wikipedia.org/wiki/Santet

Ciri-ciri orang yang terkena ilmu santet
 rasa yang diderita datang pada jam tertentu atau kambuh hanya pada waktu-waktu tertentu saja.
 penderita merasakan sakit yang nyeri sekali seperti ada benda menusuk didalam anggota badan pada bagian organ-organ tertentu.
 tidak berfungsinya salah satu otot maupun urat karena terasa kaku seperti diikat kuat.sehingga tidak mampu menggerakan atau merasakan lumpuh total.
 merasakan bagian-bagian tertentu pada anggota tubuh terasa panas seperti terbakar api.
 perut terasa mual dan mules seperti keracunan yang parah.

Test terkena santet atau bukan bisa menggunakan metode di bawah ini:
a. Cobalah anda mencari DAUN JARAK, atau DAUN SIRIH MERAH terutama yang temu rosnya, perlu Anda ketahui bahwa rasa kedua daun tersebut terasa pahit, namun bila Anda terkena santet dan Anda mengunyah atau memakan daun tersebut terasa manis atau tidak merasakan pahit maka Anda terkena penyakit yang disebabkan gangguan gaib.

b. Cobalah minum air yang dicampur garam bila terjadi reaksi penyakitnya tiba-tiba hilang rasa sakitnya dan kemudian selang beberapa menit kambuh lagi maka Anda bisa juga terkena gejala kiriman gaib

c. Cobalah periksakan ke dokter apabila semua normal dimulai dari tensi darah, cek up dan apabila tidak diketahui penyakitnya maka perlu cari solusi yang lain.

d. Anda bisa menjalani sholat hajat kemudian tidur di bawah sajadah bila perlu Anda memakai cara kuno yaitu tidur di depan pintu dengan bantalan sapu lidi, insya Allah akan mendapat petunjuk dari penyakitnya.

III. Cara Mengobati Santet

A. Obat dan Ritual Terkena Santet Menurut Pendapat Orang

a. DAUN KETAPANG, DAUN DELIMA PUTIH, DAUN SURUH YANG TEMU URAT, DAUN KELOR, Kelima daun ini INSYA ALLAH bisa mengobati SANTET dari gejala panas seluruh tubuh maupun badan yang kaku, kelima daun tersebut direbus dijadikan satu setelah agak dingin disaring dan diminum kemudian sisanya dibuat mandi.

b. DAUN WIDORO 7 PUNTUNG, pipislah dan ditumbuk sambil membaca AYAT KURSY , kemudian dimasak dengan air sambil diaduk-aduk dengan membaca SURAT AL FALAQ 7 X DAN AN NAAS 7 X kemudian airnya dibuat mandi INSYA ALLAH sembuh, obat ini bisa digunakan kondisi penyakit yang mengalami sakit sekujur badanya lemas dan tidak bertenaga, akan lebih mujjarab bila yang mengamalkan ini terlebih dahulu puasa sehari seperti Romadhan.

c. BUNGA SETAMAN ditaruh di dalam bak kemudian dibaca ALFATIHAH 41 X, AL IKLASH 41X, AN NAAS 41 X, AL FALAQ 41 X, AYAT QURSY 41X. setelah itu dibuat mandi, obat ini unutk penyakit kepala pusing terasa ditusuk-tusuk amalan ini hendaknya di puasai terlebih dahulu satu hari, INSYA ALLAH sembuh dari penyakit tersebut.

d. RITUAL PUASA MUTIH 7 HARI YAITU Puasa seperti ROMADHON tetapi bukanya MUTIH, ritual ini untuk mengeluarkan benda di dalam tubuh yang disebabkan kiriman atau santet, amalan dibaca terus menerus INSYA ALLAH penyakitnya keluar lewat kencing atau pada saat di belakang , kadang bisa keluar dari lubang pori-pori.

B. Cara Mengobati Sihir Secara Islami

Setelah terkena sihir, maka lakukanlah tindakan berikut ini:

Cara Pertama; Mengeluarkan benda sihir yang dijadikan alat oleh tukang sihir dalam melakukan sihirnya, lalu memusnahkannya jika hal itu bisa dilakukan, dan ini adalah cara yang sangat efektif dalam membatalkan sihir ataupun dalam upaya pengobatan terkena sihir.

Cara ke dua; Hendaklah seorang muslim yang bertauhid, aqidahnya tidak terkotori oleh kesyirikan, dan ibadahnya tidak terkotori oleh riya, sum’ah dan bid’ah, meruqyah orang yang terkena sihir tersebut dengan mengikuti petunjuk berikut ini:

a. Menumbuk 7 helai daun bidara yang berwarna hijau, lalu masukkan ke dalam bejana yang sudah terisi air yang cukup untuk mandi, kemudian bacakan ruqyah berikut ini pada air yang ada dalam baskom tersebut;

A’ûdzubillâh minasy-syaithânir rajîm, dilanjutkan dengan membaca ayat kursi (surat al-Baqarah ayat 255), kemudian surat al-A’râf ayat 117-122, kemudian surat Yunus ayat 79-82, kemudian surat Thaha ayat 65-70, kemudian surat al-Kâfirûn, al-Ikhlash, al-Falaq, an-Nas. Bacakanlah sebanyak 1 X atau 3 X.

Kemudian hendaklah orang yang terkena sihir meminum air yang sudah dibacakan ruqyah tersebut 3 X tegukan dan selebihnya pergunakan untuk mandi. Cara seperti ini boleh diulangi berkali-kali hingga sihir yang ada hilang dengan izin Allah subhanahu wata’ala.

b. Membacakan surat al-Fatihah, ayat kursi, 2 ayat terakhir al-Baqarah, al-Ikhlas, al-Falq, an-Nas dan surat-surat atau ayat-ayat yang lainnya karena pada hakikatnya semua ayat al-Qur’an itu adalah obat. Bacaan ruqyah ini hendaklah disertai dengan tiupan pada orang yang kesurupan tersebut, dan hendaklah peruqyah meletakkan tangan kanannya pada tempat-tempat yang dirasakan sakit oleh penderita. Hal ini diulang hingga 3 X atau lebih.

Kemudian setelah itu bacakan do’a-do’a yang disyari’atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-haditsnya yang shahih. (silahkan beli buku karya yazid jawas, wahid abdus salam bali, syaikh bin baz)

b. Hendaklah yang terkena sihir meletakkan tangan kanannya pada bagian tubuh yang terasa sakit, seraya membaca, “A’udzu bi’izzatillahi wa qudratihi min syarri ma ajidu wa uhadziru (7 kali), Bismillâhi (3 kali)

Cara ketiga; Mengeluarkan penyakit dengan melakukan pembekaman (dibekam) pada bagian anggota tubuh yang tampak ada bekas sihirnya, jika memungkinkan untuk melakukannya.

IV. Cara Mencegah Santet

Sebelum terkena sihir, maka hendaklah melakukan tindakan preventif berikut ini sebagai bentuk pencegahan, caranya adalah berikut di bawah Ini:

Menjaga kemurnian tauhid dan ikhlas beribadah hanya kepada Allah subhanahu wata’ala saja serta menjauhi perbuatan syirik dan pelakunya.

Menjaga seluruh kewajiban yang telah dibebankan pada diri seorang muslim, menjauhi seluruh larangan Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, serta bertaubat dari segala dosa dan kemaksiatan.

Perbanyaklah membaca Al-Qur’an, dan hendaklah mewiridkan bacaan al-Qur’an tersebut setiap hari terutama surat Al-Baqarah, karena syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan surat tersebut.

Membentengi diri dengan bermacam-macam do’a dan ta’awwudz yang disyari’atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti wirid selesai shalat, wirid pagi dan sore hari dan ibadah-ibadah yang lainnya yang telah disyari’atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Jauhilah ibadah-ibadah bid’ah dan ritual-ritual klenik yang tidak punya dasar hukum dalam Islam, karena hal itu merupakan jalan syaithan untuk menjerumuskan orang yang beriman ke jurang neraka.

Jika memungkinkan hendaklah memakan 7 butir kurma setiap hari, dan yang lebih utama adalah kurma Madinah/kurma Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Ciri-ciri Dukun (ingat: haram hukumnya berobat kepada dukun/paranormal/orang pintar).
Di antara ciri-ciri dukun:

1. Menanyakan nama pasien dan nama ibunya (untuk syarat pengobatan), juga hari dan tanggal kelahiran.
2. Meminta bekas-bekas yang dipakai si sakit.
3. Meminta sembelihan tertentu, kadang dengan ciri-ciri khusus.
4. Menuliskan rajah-rajah dan huruf-huruf dengan berbagai susunan yang sedemikian rupa.
5. Membaca mantra yang tidak jelas maknanya.
6. Memberikan sesuatu yang harus ditimbun di tanah atau sekitar rumah.
7. Memberitahu kan perkara-perkara khusus berkaitan dengan si pasien.
8. Tampak tanda-tanda kefasikan padanya, seperti tidak pernah shalat berjamaah, suka kemaksiatan, tidak konsisten dengan sunnah dan lain-lain.

Rujukan: 1. Al-’Ilaaj fi ar-Ruqo, syaikh Said al-Qahthani 2. Hukmu as- Sihr wa al-Kahanah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz 3. Brosur “As-Sihr wal ‘Ain wa ar-Ruqyah minhuma,” Fahd bin Sulaiman al-Qadhi.
(Abu Abdillah Dzahabi) Sekian, terimakasih semoga bermanfaat.

Asal Usul Istilah Sunda

Penggunaan istilah Sunda saat ini diidentifikan dengan istilah Jawa Barat, padahal secara histori memiliki sejarah yang berbeda. Kedua istilah tersebut mengalami perubahan pengertian dan penafsiran, sehingga sering terjadi kekeliruan dan keragu-raguan dalam penggunaannya, terutama ketika istilah Sunda hanya dikonotasikan politis, dianggap sukuisme, sehingga terpaksa istilah Sunda dalam pergaulan sosial dan budaya harus diganti dengan sebutan Jawa Barat.

Istilah Sunda dalam catatan masa lalu diterapkan untuk menyebutkan suatu kawasan, atau gugusan kepulauan yang terletak di wilayah Lautan Hindia sebelah barat (Sunda besar dan Sunda kecil), bahkan istilah Sunda digunakan untuk menunjukkan gugusan kepulauan tersebut didalam peta dunia, kecuali di Indonesia. Istilah Sunda ditemukan pula di dalam prasasti dan naskah sejarah, digunakan untuk menyebutkan batas budaya dan kerajaan, bahkan bukan hanya terbatas di dalam yuridiksi penerintahan Jawa Barat saat ini, melainkan jauh ke wilayah Jawa Tengah, di dalam catatan Bujangga Manik (abad ke-16) disebut Tungtung Sunda.

Menurut Edi S. Ekadjati dalam pidato pengukuhan jabatan guru besarnya yang berjudul SUNDA, NUSANTARA, DAN INDONESIA SUATU TINJAUAN SEJARAH (1995:3–4) memaparkan bahwa: Secara historis, Ptolemaeus, ahli ilmu bumi bangsa Yunani, merupakan orang pertama yang menyebut Sunda sebagai nama tempat. Dalam buku karangannya yang ditulis sekitar ta hun 150 Masehi ia menyebutkan bahwa ada tiga pulau yang dinamai Sunda yang terletak di sebelah timur India (Atmamihardja, 1958: 8). Kiranya berdasarkan informasi dari Ptolemaeus inilah, ahli-ahli ilmu bumi Eropa kemudian menggunakan kata Sunda untuk menamai wilayah dan beberapa pulau yang terletak di sebelah timur India. Hal yang sama diungkapkan oleh seorang ahli geologi Belanda R.W. van Bemmelen menjelaskan bahwa Sunda adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menamai suatu daratan bagian barat laut India Timur, sedangkan dataran bagian tenggaranya dinamai Sahul.

DATARAN- KEPULAUAN SUNDA Bagi masyarakat yang mengenyam pendidikan pada medio 1960-an, istilah Sunda masih ditemukan di dalam mata ajar Ilmu Bumi, suatu istilah yang menunjukan gugusan kepulauan yang disebut Sunda Besar dan Sunda Kecil.

DATARAN SUNDA dikelilingi oleh sistem Gunung Sunda yang melingkar (CIRCUM-SUNDA MOUNTAIN SYSTEM) yang panjangnya sekitar 7000 km. Dataran Sunda itu terdiri dari dua bagian utama, yaitu (1) bagian utara yang meliputi kepulauan Filipina dan pulau-pulau karang sepanjang Lautan Pasifik bagian barat dan (2) bagian selatan yang terbentang dari barat ke timur sejak Lembah Brahmaputera di Assam (India) hingga Maluku bagian selatan. Dataran Sunda itu bersambung dengan kawasan sistem Gunung Himalaya di barat dan dataran Sahul di timur (Bemmelen, 1949: 2-3).

Selanjutnya, sejumlah pulau yang kemudian terbentuk di dataran Sunda diberi nama dengan menggunakan istilah Sunda pula, yakni KEPULAUAN SUNDA BESAR dan KEPULAUAN SUNDA KECIL. Kepulauan Sunda Besar ialah himpunan pulau yang berukuran besar yang terdiri atas pulau-pulau: Sumatera, Jawa, Madura, dan Kalimantan. Adapun Kepulauan Sunda Kecil merupakan gugusan pulau-pulau: Bali, Lombok, Sumbawa, Flores, Sumba, Timor (Bemmelen, 1949: 15-16). Namun kemudian istilah Sunda Besar dan Sunda Kecil tidak dipakai lagi dalam percaturan ilmu bumi Indonesia.

Pendapat di atas tentunya mendekati paradigma masyarakat saat ini yang sedang mencari jejak Benua Antlantis, seperti Stephen Oppenheimer, seorang Profesor dari Universitas Oxford dan Arysio Santios, Profesor dari Brazil. Konon berdasarkan penemuan para ahli Amerika dan Jepang, yang mengacu pada ciri-ciri kehidupan dan genetika manusianya, benua tersebut berada di wilayah yang saat ini disebut dataran Sunda. Di daerah ini pun ditemukan jejak arkeolog peninggalan prasejarah, seperti Situs Gunung Padang yang berada di beberapa tempat, seperti Cianjur dan Ciwidey. Belum lagi penemuan di Bukit Dago dan Gunung Masigit. Terakhir di gunung lalakon.

Oppenheimer dalam diskusi bedah bukunya berjudul ‘Eden in The East’ di gedung LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis 28 Oktober 2010, menyebutkan, bahwa : Sejarah selama ini mencatat bahwa induk peradaban manusia modern itu berasal dari Mesir, Mediterania dan Mesopotamia. Tetapi, nenek moyang dari induk peradaban manusia modern berasal dari tanah Melayu yang sering disebut dengan Sundaland atau Indonesia. Apa buktinya? “Peradaban agrikultur Indonesia lebih dulu ada dari peradaban agrikultur lain di dunia. Dalam perjalanan yang dilakukannya, Oppenheimer dimulai dengan komentar tanpa sengaja di sebuah desa zaman batu di Papua Nugini. Dari situ dia mendapati kisah pe ngusiran petani dan pelaut di pantai Asia Tenggara, yang diikuti serangkaian banjir pasca-sungai es hingga mengarah pada perkembangan budaya di seluruh Eurasia. Oppenhei mer meyakini temuan-temuannya itu, dan menyimpulkan bahwa benih dari budaya maju, ada di Indonesia. Buku ini mengubah secara radikal pandangan tentang pra sejarah.

Pada akhir Zaman Es, banjir besar yang diceritakan dalam kitab suci berbagai agama benar-benar terjadi dan meneng gelamkan paparan benua Asia Tenggara untuk selamanya. Hal itu yang menyebabkan penyebaran populasi dan tumbuh suburnya berbagai budaya Neolitikum di Cina, India, Meso potamia, Mesir dan Mediterania Timur. Akar permasalahan dari pemekaran besar peradaban di wilayah subur di Timur Dekat Kuno, berada di garis-garis pantai Asia Tenggara yang terbenam. “Indonesia telah melakukan aktivitas pelayaran, memancing, menanam jauh sebelum orang lain melakukannya.” Oppenheimer mengungkapkan bahwa orang-orang Polinesia (penghuni Benua Amerika) tidak datang dari Cina, tapi dari pulau-pulau Asia Tenggara. Sementara penanaman beras yang sangat pokok bagi masyarakat tidak berada di Cina atau India, tapi di Semenanjung Malaya pada 9.000 tahun lalu.

Pendapat ini tentunya menuai tanggapan dari berbagai pihak dari yang mendukung sampai dengan yang tidak percaya, bahkan banyak pula para ahli Indonesia maupun para Indonesianis menyangkal pendapatnya. Persoalannya sekarang mampukah kita menemukan jawaban atas pencarian tersebut, atau hanya ‘bakutet’ seperti “monyet ngagugulung kalapa?”. Jika kelak kemudian hari pertanyaan tersebut terjawabkan, tentunya akan mampu merubah peta kesejarahan dunia.

BEBERAPA PENGERTIAN SUNDA Rouffaer (1905: 16) menyebutkan, bahwa kata Sunda berasal dari pinjaman kata asing berkebudayaan Hindu, kemungkinan dari akar kata SUND atau kata SUDDHA dalam bahasa Sansekerta yang mempunyai pengertian bersinar, terang, putih (Williams, 1872: 1128, Eringa, 1949: 289). Dalam bahasa Jawa Kuno (Kawi) dan bahasa Bali pun terdapat kata sunda, dengan pengertian: bersih, suci, murbi, tak tercela/bernoda, air, tumpukan, pangkat, waspada (Anandakusuma, 1986: 185-186; Mardiwarsito, 1990: 569-570; Winter, 1928: 219).

Menurut Gonda (1973: 345-346), pada mulanya kata SUD-DHA dalam bahasa Sansekerta digunakan untuk menyebut kan sebuah gunung yang menjulang tinggi di bagian barat Pulau Jawa, dari jauh tampak putih bercahaya karena tertutup oleh abu yang berasal dari letusan gunung tersebut. Gunung Sunda itu terletak di sebelah barat Gunung Tangkuban Parahu. Kemudian nama tersebut diterapkan pula pada wilayah tempat gunung itu berada dan penduduknya. Mungkin sekali pemberian nama Sunda bagi wilayah bagian barat Pulau Jawa terinspirasi oleh nama sebuah kota dan atau kerajaan di India yang terletak di pesisir barat India antara kota pelabuhan Goa dan Karwar (ENI, IV, 1921: 14-15). Selanjutnya, Sunda dijadikan nama kerajaan di bagian barat Pulau Jawa yang beribukota di Pakuan Pajajaran, sekitar Kota Bogor sekarang. Kerajaan Sunda ini telah diketahui berdiri pada abad ke-7 Masehi dan berakhir pada tahun 1579 Masehi (Danasas mita dkk, 1984: 1-27; Danasasmita dkk, IV, 1984; Djajadi niningrat, 1913: 75).

  1. Mamun Atmamihardja, dalam bukunya Sejarah Sunda I (1956) mencatat beberapa arti yang didasarkan pada berbagai kamus bahasa, yaitu :

SANKSAKERTA : – Sopan, bersinar, terang, putih;

– Nama Dewa Wisnu;- Ksatriya Buta (daitya) dalam cerita Upa Sunda dan Ni Sunda

– Ksatriya Wanara dalam cerita Ramayana

– Nama Gunung di Bandung Utara

KAWI : – Air, tumpukan, pangkat, waspada

J A W A : – Bersatu; penyusun; dua (nama chandrasang kala)

– Unda – naik;

 Unda – terbang.

SUNDA : – Saunda atau Saundana Lumbung Padi

– Sonda – bagus; indah; menyenangkan;

– Sonda – terkenal

– Sonda – laki laki tampan

– Sundara – nama Dewa Kamajaya

– Sundari – perempuan cantik

DI DALAM PRASASTI DAN NASKAH KUNO Di bidang sejarah menurut Ekadjati (hal.2): istilah Sunda yang menunjukkan pengertian wilayah di bagian barat Pulau Jawa dengan segala akitivitas kehidupan manusia di dalamnya, muncul untuk pertama kalinya pada abad ke-9 Masehi. Istilah tersebut tercatat dalam prasasti yang ditemukan di Kebon Kopi, Bogor beraksara Jawa Kuna dan berbahasa Melayu Kuna. Bahwa terjadi peristiwa untuk mengembalikan kekuasaan prahajian Sunda pada tahun 854 Masehi. Pada waktu itu sudah diketahui adanya suatu wilayah yang memiliki penguasa yang diberi nama Prahajian Sunda. Ada juga yang menyebutkan istilah ini telah dimuat dalam Prasasti Kabantenan. Prasasti tersebut menjelaskan tentang suatu daerah yang disebut Sundasembawa.

Data lain yang menyebutkan tentang istilah Sunda ditemukan pula, dengan penjelasan: “pemerintahan Suryawarman meninggalkan sebuah prasasti batu yang ditemukan di kampung Pasir Muara (Cibungbulang) di tepi sawah kira-kira 1 kilometer dari prasasti telapak gajah peninggalan Purnawarman. Prasasti ini berisi inskripsi sebanyak 4 baris. Bacaannya (menurut Bosch) ;

  • Ini sabdakalanda juru pangambat i kawihaji panyca pasagi marsandeca barpulihkan haji sunda. (Ini tanda ucapan Rakryan Juru Pangambat dalam [tahun Saka] 458 [bahwa] pemerintahan daerah dipulihkan kepada Raja Sunda”.

Suryawarman di dalam sejarah tatar Pasundan tercatat sebagai raja Tarumanagara ketujuh. Diperkirakan memerintah pada tahun 457 sampai dengan tahun 483 Saka, bertepatan dengan tahun 536 sampai dengan tahun 561 masehi, sedang kan tahun 458 Saka bertepatan dengan 536 masehi atau abad ke enam masehi. Sampai saat ini tidak kurang dari 20 buah jumlah prasasti yang ditemukan di wilayah Jawa Barat sekarang.

Prasasti dimaksud menurut waktunya dapat dikelompokan menjadi :

(1) prasasti Tarumanagara

(2) Sunda

(3) Rumantak

(4) Kawali

(5) Pakuan Pajajaran.

Nama-nama raja yang tertulis dalam prasasti tersebut yakni :

(1) Rajadiraja Guru

(2) Purnawarman

(3) Haji (raja) Sunda

(4) Sri Jayabupati

(5) Batari Hyang

(6) Prabu Raja Wastu – Niskala Wastu Kencana

(7) Ningrat Kencana (Dewa Niskala)

(8) Prabu Guru Dewataprana (Sri Baduga Maharaja).

Kisah yang dimaksudkan Ekadjati tersebut sama dengan yang dimaksud Pleyte (1914), kisah berdirinya kerajaan Sunda terdapat dalam naskah Kuno dan berbahasa Sunda Kuna. Pendiri dari kerajaan Sunda adalah Terusbawa. Sedangkan eksistensinya ditemukan dalam naskah Nagarakretabhumi (sumber sekunder), yang menjelaskan Terusbawa memerintah pada tahun 591 sampai dengan 645 Saka, bertepatan dengan tahun 669/670 sampai dengan 723/724 Masehi.

Kisah berdirinya Sunda sebagai nama kerajaan di dalam Pustaka Jawadwipa I sarga 3 dikisahkan, sebagai berikut :

  • Telas karuhun wus hana ngaran deca Sunda tathapi ri sawaka ning rajya Taruma. Tekwan ring usana kangken ngaran kitha Sundapura. Iti ngaran purwapras tawa saking Bharatanagari.
  • (Sesungguhnya dahulu telah ada nama daerah Sunda tetapi menjadi bawahan kerajaan Taruma. Pada masa lalu diberi nama (kota) Sundapura. Nama ini berasal dari negeri India).

Prasasti tersebut menunjukan bahwa pada masa Tarumanagara pun kerajaan Sunda sudah ada, sekalipun mungkin hanya sebagai negara bagian dari Tarumanagara, atau wilayah tersendiri, mengingat Tarumanagara didirikan oleh kaum pendatang dari India.

Generasi muda sekarang lebih memahami batas sunda bagian timur adalah Cirebon. Penafsiran demikian tidak dapat disalahkan, mengingat pada masa Belanda yuridiksi Propinsi Jawa Barat dibatasi hanya sampai Cirebon. Ekadjati dalam tuli sannya tentang Sajarah Sunda mengemukakan, bahwa :

  • Tanah Sunda perenahna di beulah kulon hiji pulo anu ayeuna jenenganana Pulo Jawa. Ku kituna eta weweng kon disebut oge Jawa Kulon. Ceuk urang Walanda mah West Java. Sacara formal istilah West Java digunakeun timimiti taun 1925, nalika pamarentah kolonial ngadegkeun pamarentah daerah anu statusna otonom sarta make ngaran Provincie West Java. Timimiti zaman Republik Indonesia (1945) eta ngaran propinsi anu make basa Walanda teh diganti ku basa Indonesia jadi Propinsi Jawa Barat’.

Wilayah Tarumanagara pada masa Purnawarman membawahi 46 kerajaan daerah. Jika dibentangkan dalam peta daerah tersebut meliputi jawa bagian barat (Banten hingga Kali Serayu dan Kali Brebes Jawa Tengah). Paska pemisahan Galuh secara praktis kerajaan Sunda terbagi dua, sebelah barat Sungai Citarum dikuasai Sunda (Terusbawa) dan sebelah Sungai Citarum bagian timur dikuasai Galuh (Wretikandayun). Penyatuan kembali Sunda dengan Galuh dimasa lalu terjadi beberapa kali, seperti pada masa Sanjaya, Manarah, Niskala Wastu Kancana dan Sri Baduga Maharaja.

Untuk menyelusuri batas budaya, ada beberapa versi yang dapat diacu: Pertama, berdasarkan Naskah Bujangga Manik, yang mencatatkan perjalanannya pada abad ke-16, mengun jungi tempat-tempat suci di Pulau Jawa dan Bali, naskah tersebut diakui sebagai naskah primer, saat ini disimpan di Perpustakaan Boedlian, Oxford University, Inggris sejak tahun 1627, batas kerajaan Sunda di sebelah timur adalah sungai Cipamali (kali Brebes) dan sungai Ciserayu (Kali Serayu) Jawa Tengah. Dalam catatan Bujangga Manik disebutkan dengan isitilah Tungtung Sunda, bahkan menurut Wangsakerta, : wilayah kerajaan Sunda mencakup beberapa daerah Lampung. Hal ini terjadi pasca pernikahan antara keluarga kerajaan Sunda dan Lampung. Hanya saja Lampung dipisahkan dari bagian lain kerajaan Sunda oleh Selat Sunda. Di sisi lainnya. Sunda memang tidak membentuk kerajaannya sebagai kerajaan Maritim.

Kedua, menurut Tome Pires (1513) dalam catatan perjalanannya, yang kemudian dibukukan dalam suatu judul Summa Oriental, menyebutkan batas wilayah kerajaan Sunda: ada juga yang menegaskan, kerajaan Sunda meliputi setengah pulau Jawa. Sebagian orang lainnya berkata bahwa kerajaan Sunda mencakup sepertiga pulau Jawa ditambah seperdelapannya lagi. Keliling pulau Sunda tiga ratus legoa. Ujungnya adalah Cimanuk

KERAJAAN SUNDA Di dalam buku Rintisan Penelusuran Masa Silam Sejarah Jawa Barat (RPMSJB), uraian tentang kerajaan sunda nampak nya dibatasi sejak Maharaja Terusbawa sampai dengan Citraganda, atau sejak tahun 669 M sampai dengan tahun 1311 M. Hal ini dapat dipahami mengingat pembahasan kerajaan-kerajaan yang ada di tatar Sunda diuraikan tersendiri, seperti Sunda, Galuh, Kawali dan Pajajaran.

Pembahasan kesejarahan ini jauh lebih luas dibandingkan dengan paradigma masyarakat tradisional yang selalu mengaitkan Sunda dengan simbol-simbol Pajajaran, atau kerajaan Sunda terakhir. Jika budaya Sunda hanya dipahami hanya sebatas Pajajaran, dengan satu-satunya raja yang terkenal, yakni Prabu Silihwangi, maka masyarakat di tatar Sunda akan berpotensi untuk makin kehilangan jejak kesejarahannya. Masalahnya adalah, mampukah masyarakat Sunda merubah paradigmanya untuk melemparkan kemasa yang lebih jauh kebelakang melebihi jejak Pajajaran dan Siliwanginya?.

Sebutan Sunda untuk nama kerajaan di Tatar Sunda yang mengambil dari garis keturunan Terusbawa agak kurang tepat jika dikaitkan dengan kesejarahan Sunda yang sebenarnya. Istilah Sunda sudah dikenal sebelum digunakan oleh Terus bawa, bahkan prasasti Pasir Muara yang menunjukan tahun 458 Saka (536 M) telah menyebutkan adanya raja Sunda. Secara logika sangat wajar jika ditafsirkan bahwa istilah Sunda sudah digunakan sebelum tahun tersebut, karena prasasti dimaksud tentunya tidak dibuat langsung bertepatan dengan istilah Sunda ditemukan. Dan prasasti tersebut tidak menandakan dimulainya entitas Sunda, namun hanya menerangkan, bahwa memang telah ada penguasa Sunda yang berkuasa pada waktu itu.

Istilah Tarumanagara dimungkinkan diterapkan untuk nama kerajaan Sunda yang berada di tepi kali Citarum. Menurut beberapa versi, istilah Sunda digunakan ketika Ibukota Tarumanagara dipindahkan ke wilayah Bogor. Jika saja ada kaitannya antara Tarumanagara dengan Salakanagara, kemungkinan besar istilah Sunda juga sudah digunakan untuk nama kerajaan daerah atau jejak budaya manusia yang ada di dataran Sunda.

Istilah Sunda (Sundapura) sebelumnya pernah digunakan oleh Purnawarman sebagai pusat pemerintahan. Tarumana gara berakhir pasca wafatnya Linggawarman (669 M). Terusbawa adalah menantu Linggawarman menikah dengan Dewi Manasih, putrinya. Tarusbawa dinobatkan dengan nama MA HARAJA TARUSBAWA DARMAWASKITA MANUNGGALAJAYA SUNDA SEMBAWA. Dari sini para penulis sejarah Sunda pada umumnya mencatat dimulainya penggunaan nama kerajaan Sunda

Instilah Sunda (Sundapura atau Sundasembawa) sebelumnya pernah digunakan oleh Purnawarman sebagai pusat pemerintahan. Sundapura adalah salah satu kota yang terletak di wilayah Tarumanagara. Dari Sundapura Purnawarman me merintah dan mengendalikan Tarumanagara, dan di Sundapura Tarumanagara mencapai masa keemasanya. Tarumana gara berakhir pasca wafatnya Linggawarman (669 M) digantikan oleh Terusbawa, menantunya, menikah dengan putri Linggawarman, Dewi Manasih. Tarusbawa dinobatkan dengan nama Maharaja Tarusbawa Darmawaskita Manunggalajaya Sundasembawa. Dari sinilah para penulis sejarah mencatat dimulainya kerajaan Sunda.

LETAK SUNDAPURA Tentang letak Sundapura jika dikaitkan dengan prasasti Kampung Muara dan Prasasti Kebantenan menimbulkan pertanyaan. Karena bisa ditafsirkan, perpindahan ibukota Taruma dari Sundapura telah terjadi sejak masa Suryawarman. Prasasti tersebut menurut Saleh Danasasmita dibuat pada tahun 584, masa Tarumanagara, namun menurut para ahli lainnya dibuat tahun 854, menunjukkan pada masa Kerajaan Sunda. Letak prasasti Muara dahulu termasuk berada di wilayah kerajaan Pasir Muara, raja daerah bawahan Tarumanagara. Pasir Muara kemudian berada di bawah daulat kerajaan Sunda. Namun suatu hal yang paling mungkin prasasti tersebut peninggalan masa Tarumanagara.

Di dalam Pustaka Jawadwipa diterangkan mengenai lokasi Sundapura,: telas karuhun wus hana ngaran deca Sunda tathapi ri sawaka ning tajyua Taruma. Tekwan ring usana kang ken ngaran kitha Sundapura. Iti ngaran purwa prasta wa saking Bratanagari. (dahulu telah ada nama daerah Sunda tetapi menjadi bawahan Tarumanaga. Pada masa lalu diberi nama Sundapura. Nama ini berasal dari negeri Bharata).

MENJADI SUNDA Istilah Sunda di dalam alur cerita kesejarahan resmi sejak Tarusbawa memindahkan pusat pemerintahan ke Sundapura, pada tahun 669 M atau tahun 591 Caka Sunda. Pada masa itu kekuasaan Tarumanagara berakhir dengan beralihnya tahta Linggawarman pada tahun 669 M kepada Tarusbawa. Berita ini disampaikan kesegenap negara sahabat dan bawahan Tarumanagara. Demikian juga terhadap negara, seperti Cina, Terusbawa mengirimkan utusan bahwa ia pengganti Linggawarman. Sehingga pada tahun 669 M dianggap sebagai lahirnya Kerajaan Sunda.

Perpindahan dan pembangunan istana Sunda dikisahkan oleh penulis Fragmen Carita Parahyangan, sebagai berikut: Diinyana urut Kadatwan, ku Bujangga Sedamanah ngaran Kadat wan Bima–Punta– Narayana–Madura–Suradipati. Anggeus ta tuluy diprebokta ku Maharaja Tarus bawa denung Bujangga Sedamanah. (Di sanalah bekas keraton yang oleh Bujangga Sedamanah diberi nama Sri Kedatuan Bima-Punta – Narayana – Madura – Suradipati. Setelah selesai dibangun lalu diberkati oleh Maha raja Tarusbawa dan Bujangga Sedamanah.).

Berita yang layak dijadikan bahan kajian tentang pembangunan istana yang dilakukan Tarusbawa juga tercantum di dalam Pustaka Nusantara II/3 halaman 204/205, isinya :”Hana pwanung mangadegakna Pakwan Pajajaran lawan Kadtwan Sang Bima-Punta-Narayanan-Madura-Suradipatiyata Sang Prabu Tarusbawa”. (Adapun yang mendirikan Pakuan Pajajaran beserta keraton Sang Bima–Punta–Narayana–Madura-Suradipati adalah Maha raja Tarusbawa)

Istana sebagai pusat pemerintahan terus digunakan oleh raja-raja Sunda Pajajaran atau Pakuan Pajajaran. Istilah Pakuan Pajajaran menurut Purbatjaraka (1921) berarti istana yang berjajar Nama istana tersebut cukup panjang, tetapi berdiri masing-masing, dengan namanya sendiri, secara berurutan disebut Bima–Punta–Narayana-Madura-Suradipati (bangunan keraton). Bangunan Keraton tersebut sama dengan yang dilaporkan oleh Gubernur Jendral Camphuijs, tanggal 23 Desember 1687 kepada atasannya di Amsterdam. Laporan di atas mendasarkan pada penemuan Sersan Scipio, pada tanggal 1 September 1697, tentang penemuan pusat Kerajaan Pajajaran pasca dihancurkan pasukan gabungan Banten dan Cirebon.

Laporan Scipio menyebutkan :“Dat hetselve paleijs specialijck de verhaven zitplaets van den Javaense Coning Padzia Dziarum nu nog gedui zig door een groot getal tiigers bewaakt en bewaart wort”. (bahwa istana tersebut,  dan terutama tempat duduk yang ditinggikan–sitinggil–kepunyaan raja “Jawa” Pajajaran, sekarang ini masih dikerumuni dan dijaga serta dirawat oleh sejumlah besar harimau).

Istilah Pakuan Pajajaran, atau Pakuan atau Pajajaran saja ditemukan pula di dalam Prasasti tembaga di Bekasi. Urang Sunda kemudian terbiasa dengan menyebut nama Pakuan untuk ibukota Kerajaan dan nama Pajajaran untuk negaranya. Sama dengan istilah Ngayogyakarta Hadiningrat dan Surakarta Hadiningrat yang nama-nama keraton tersebut kemudian digunakan untuk nama ibukota dan wilayahnya.

PERPINDAHAN IBUKOTA Pemindahan pusat pemerintahan ke Sundapura memiliki alasan, bukan karena Sundapura adalah daerah asal Terusbawa, melainkan erat kaitannya dengan masalah pemerintahan. Terusbawa menginginkan kembalinya kejayaan Tarumanagara sebagai mana pada masa Purnawarman, yang memindahkan ibukota Tarumanagara ke Sundapura. Namun tidak memperhitungkan akibat politis dari pemindahan ibukota.

Pada saat itu kondisi Tarumanagara sudah tidak sekuat masa lalu. Tarumanagara pasca meninggalnya Purnawarman pamornya sudah mulai turun di mata raja-raja daerah, terutama pasca kekacauan yang terjadi diintern istana. Banyak raja-raja daerah yang melakukan pembangkangan, terutama yang berada di wilayah sebelah timur Citarum. Di sisi lain nama Sriwijaya dan Kalingga sudah mulai naik pamornya sebagai pesaing Tarumanagara. Dengan pertimbangan ini Wretikandayun menyatakan Galuh membebaskan diri dari Sunda. Sejak saat itu di tatar Sunda muncul dua kerajaan kembar, yakni Sunda dan Galuh.

Perbedaan Sunda dengan Galuh bukan hanya menyangkut masalah pemerintahan, bahkan budayanya. Menurut Saleh Danasasmita, Sunda dengan Galuh memiliki entitas yang mandiri dan ada perbedaan tradisi yang mendasar. Hal yang sama dikemukakan Prof. Anwas Adiwilaga, menurutnya Urang Galuh adalah Urang Cai sedangkan Urang Sunda disebut sebagai Urang Gunung. Mayat Urang Galuh ditereb atau dilarung, sedangkan mayat Urang Sunda dikurebkeun. Penyatuan tradisi tersebut diperkirakan baru tercapai pada abad ke-13, dengan mengistilahkan penduduk di bagian barat dan timur Citarum (citarum=batas alam Sunda dan Galuh) dengan sebutan “Urang Sunda”. Sebutan tersebut bukan hasil kesepakatan para penguasanya, melainkan muncul dengan sendirinya.

Pasca ditemukannya Prasasti Kawali 1, para ahli sejarah Sunda Kuno pada umumnya berpendapat, bahwa: “Dengan demikian pengertian Galuh dan Sunda antara 1333-1482 Masehi harus dihubungkan dengan Kawali (ibukota Sunda dengan Galuh pasca bergabung kembali) walaupun di Pakuan ada penguasa daerah. Keraton Galuh sudah ditinggalkan atau fungsinya sebagai tempat kedudukan pemerintah pusat sudah berakhir. Sedangkan Kerajaan Sunda Pra Kawali disebut-sebut hingga masa pemerintahan Citraganda.

MENJADI JAWA BARAT Sebutan Jawa Barat berasal dari pemerintah Hindia Belanda, terjemaahan dari istilah West Java, muali muncul pada abad ke-19, tatkala Pulau Jawa telah dikuasai penuh oleh Belanda. Untuk keperluan administrasi dan militer Belanda perlu membagi Pulau Jawa kedalam beberapa bagian. Pada akhirnya Belanda membagi tiga daerah militer, yaitu Daerah Militer West Java, Daerah Militer II Midden Java, dan Daerah Militer III Oost Java.

Penggunaan istilah West Java secara resmi digunakan pada tahun 1925, ketika itu dibentuk Province West Java, sedang kan Province Midden Jawa dan Oost Java dilakukan pada tahun 1926. Dari sejarah masa lalu orang Sunda menginginkan menggunakan istilah Sunda untuk provinsi yang berada di Jawa Barat (Ekadjati, 2005, hal.11). Upaya tersebut nampak dimasa lalu. Pertama, menyosialisasikan kepada masyarakat Pasundan tentang konsekwensi dibentuknya provinsi itu, secara lisan maupun diwartakan di massmedia. Kedua, mengajukan permohonan kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda, agar nama provinsi ini disebut Pasundan, beribu kota di Bandung. Permohonan tersebut dipenuhi dan dikeluarkan penetapan tentang pembentukan provinsi Pasundan, sebagaimana dimuat dalam Sttatsblad no. 25 dan 378 tahun 1925). Isi staatsblad tersebut menyatakan, bahwa ….. West Java, in inheemsche talen aan te duiden als Pasoendan ….” (Jawa Barat, dalam bahasa orang pribumi (bahasa Sunda) me nunjuk sebagai Pasundan. Namun mengenai ibukotanya masih tetap menunjuk Provincie West Java beribukota di Bata via. Pada saat mewujudkan konsep negara federal di Indo nesia (1948-1949), nama negara bagian yang telah di persiapkan bernama Pasundan, sekalipun pada saat persiapannya bernama Jawa Barat. Ketiga, Kongres Pemuda Sunda (1956) mengeluarkan pernyataan (proklamasi), bahwa nama Jawa Barat diganti dengan nama Sunda. Sebagai konsekwensinya nama Jawa Tengah menjadi nama Jawa Barat, sedangkan nama Pulau Jawa diganti dengan nama Nusa Selatan.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, sejak tahun 1925 dan pasca Kemerdekaan, nama Provinsi Jawa Barat masih tetap digunakan untuk wilayah Pulau Jawa Bagian Barat, akan tetapi lama kelamaan perkembangan di masyarakat dan karya-karya tulisan juga menggunakan istilah nama Jawa Barat, sehingga menjadi nama resmi. Istilah Sunda pada akhirnya hanya digunakan untuk menunjukan orang dan budaya yang ada di Pulau Jawa Bagian Barat. Jika saja nama Sunda digunakan untuk menunjuk wilayah, maka hanya ditujukan untuk kondisi wilayah di masa lalu, atau batas budaya.

Istilah Sunda dalam catatan masa lalu diterapkan untuk menyebutkan suatu kawasan, yakni Sunda besar dan Sunda kecil, sedangkan di dalam prasasti dan naskah sejarah digunakan untuk menyebutkan batas budaya dan kerajaannya. Batas wilayah Sunda (Pasundan) di dalam Catatan Bujangga Manik (abad 16) disebut PAMANNA SUNDA ATAU TUNGTUNG SUNDA. Batas yang melampaui yuridiksi Jawa Barat sekarang, yakni di timur sampai dengan Cipamali. (***)

Sumber: http://masihtisumedang.blogspot.com/

Akses Jalan Cipasung Menuju Kecamatan Subang Rusak Parah

jalan01Bagi warga Subang, Selajambe, dan Cilebak, keberadaan Taman Kota, Taman Cirendang, Taman Winduhaji, dan Taman Windusangkan merupakan sebuah ironi. Ketika taman itu dibuat dengan biaya mahal, warga di tiga kecamatan tersebut tidak menikmati sepenuhnya keindahan Kuningan Kota.

Lebih ironis lagi ketika pemerintah dengan mudah mengeluarkan dana untuk pembuatan taman. Namun ketika jalan rusak, untuk memperbaikinya sangat sulit.

“Saya terkadang sedih, taman kota mewah dibangun dan manfaatnya kurang. Tapi ini, akses jalan ke Subang dan Selajambe rusak parah, dibiarkan,” ucap Didi Rohendi, warga Subang kepada Radar, kemarin (7/3).

Jalan yang rusak, kata dia, dari mulai Cipasung, Selajambe hingga Subang dengan jarak lebih dari 45 kilometer. Kondisi jalan parah sudah terjadi sejak lama dan kalau diperbaiki hanya ditambal saja.

Jalan rusak membuat warga menderita karena perjalanan terganggu. Kendaraan pun cepat rusak. Banyak warga yang frustrasi dengan kondisi ini.

“Kalau melihat jalan rusak, kami merasa dianaktirikan. Bagi kami, jalan adalah hal yang penting daripada membuat taman. Menurut warga, dengan membuat taman hanya menghasilkan generasi muda yang suka nongkrong. Ketika ada Hutan Kota Bungkrit dan Mayasih pun, digunakan untuk pacaran, hingga bolos sekolah,” ucap Didi lagi.

Supendi, warga Subang lainnya meminta pemerintah untuk tanggap dengan masalah ini. Menurut dia, jangan bedakan antara jalan kota dan jalan desa. Sebab, dalam hal membayar pajak, semua memiliki kewajiban yang sama.

Sejumlah warga Kuningan Selatan meminta pemerintah memberikan sikap tegas terhadap kondisi pengerjaan jalan di daerah Kecamatan Selajambe-Subang-Cilebak. Pasalnya, pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas umum ini terlihat asal jadi saja.

Pengerjaan Jalan Diduga Asal-asalan

“Seharusnya dalam pembangunan bersumber dana pemerintah ada petugas lapangan. Maksudnya, untuk menindak tegas pelaksanaan kerja agar maksimal,” kata Maman (29) salah seorang pengendara yang mengaku warga Kecamatan Subang, Rabu (28/04).

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan jalan di wilayah Kuningan Selatan ini memang setiap tahunnya mendapat perbaikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan, daerah ini menjadi budaya penyerapan anggaran pemerintah untuk sarana prasarana umum.

“Sebetulnya kami bosan dengan pelaksanaan pembangunan di jalan ini. Habisnya, tak ada satupun pekerjaannya yang mantap dan bagus. Kami jamin setelah selesai satu bulan pasti ambrol lagi,” katanya.

Sementara itu, salah seorang mahasiswa, Jeje mengatakan, baiknya pemerintah itu berani mendatangkan pengembang yang handal. Sebab, pelaksanaan kerja pembangunan yang dilakukan seperti saat ini, sepertinya tak paham teknis. “Masa musim hujan seperti ini dipaksakan membangun jalan. Apalagi dalam pengecorannya itu kurang bermutu. Ya, lihat saja kang, semuanya mengandalkan manual,” ucap mahasiswa yang sepekan sekali pasti melewati jalan ini.

Pantauan di lokasi, dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan tidak disertai dengan tertib administrasi lainnya. Misalnya papan informasi pelaksanaan kerja dan gundang sebagai syarat bahwa adanya pekerjaan di lahan tersebut. (Ipay)

Sumber: http://www.cirebontrust.com/